by

Achmad Ru’yat Sosialisasikan Perda no.3 Tahun 2021 di Kota Bogor.

kabarbhayangkara.com / KOTA BOGOR – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru’yat Daerah Pemilihan VI (Kabupaten Bogor) menggelar kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Anak di Jawa Barat, no 3 Tahun 2021 bersama BPU DPD PKS Kabupaten Bogor, yang bertempat di Rumah Makan Ampera, Jl Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Kamis, (1/12/22).

Adapun Peraturan Daerah yang di sosialisasikan yakni perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Perda ini sangat dibutuhkan oleh seluruh masyarakat khususnya di jawa barat karena Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi negara. Mereka memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan pemerintah wajib mengupayakannya. Dalam hal ini, DPRD Provinsi Jawa Barat telah membuat suatu perda yang mengatur ketentuan untuk melindungi hak-hak anak.

“Penyelenggaraan Sosialisasi Perda ini rutin dilaksanakan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Kenapa ada sosialisasi perda ini? Karena, anak-anak adalah masa depan kita semua, mereka berhak dan layak mendapatkan perlindungan, pendidikan, kesehatan, sampai kebutuhan jasmani dan rohani mereka,” ujar Achmad Ru’yat.

Achmad Ru’yat juga berharap dengan dilaksanakan nya sosialisai ini supaya masyarakat memiliki rasa peduli saling bergotong royong apabila ada tetangga atau keluarga yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

BACA JUGA : Faizal Hafan Farid Sosialisasikan PERDA BPJS di Kota Bekasi.

“Sosialisasi ini harus rutin dilaksanakan supaya masyarakat paham tentang perda perlindungan anak dan saling mengingatkan, saling menjaga serta melindungi, jadi masyarakat saling peduli tidak acuh tak acuh dimana ada kasus kekerasan dalam rumah tangga khususnya kepada anak. Semoga kedepan jawabarat menjadi provinsi yang layak anak, dengan begitu mereka akan tumbuh menjadi manusia-manusia yang bermanfaat dan berguna bagi masyarakat.” pungkasnya