by

Anggota DPRD Jabar Hj. Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, S.T., M.E Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 di Kec. Baleendah

kabarbhayangkara.com / Kab. Bandung – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, S.T., M.E.Sy dari Fraksi Partai Amanat Nasional Dapil (Daerah Pemilihan) II (Kabupaten Bandung) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) ProvinHj. Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, S.T., M.Esi Jawa Barat, yang bertempat di Rumah Makan Pohon Mangga Jl. Bojong Kukun, Rancamanyar, Baleendah, Rancamanyar, Kec. Baleendah, Kabupaten Bandung. Jum’at (02/12/2022).

Adapun Peraturan Daerah yang di sosialisasikan yakni perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Hj. Thoriqoh mengatakan perda ini sangat cocok untuk disosialisasikan kepada masyarakat khususnya para orang tua dimana saat ini masih banyak kasus-kasus yang menimpa anak-anak seperti kekerasan fisik, kekerasan sexual, kenakalan remaja, putus sekolah, pernikahan dini dsb.

“Alhamdulillah hari ini saya selesai mensosialisasikan perda tentang perlindungan kepada anak yang dihadiri oleh ibu-ibu PKK dari Desa Rancamulya Kec. Pameungpeuk Kab. Bandung dimana dilapangan masih banyak kasus-kasus yang tadi di utarakan oleh peserta seperti kasus pernikahan dini, anak putus sekolah, dan bahaya gadget pada anak-anak,” ucapnya

“Perda ini kan sifatnya hanya aturan mungkin dengan adanya sosialisasi ini kita bisa saling mensosialisasikan, memberikan pembinaan kan ibu-ibu PKK ini adalah ujung tombak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, jadi mudah-mudahan setelah acara sosialisasi ini bisa memberikan pembinaan kepada anak-anak akan pentingnya masa depan bagi anak-anak yang terpenting bisa mengurangi kasus-kasus yang dialami anak-anak yang tadi saya sebutkan,” tutupnya.