by

POLDA JABAR: UNGKAP DUGAAN TINDAK PIDANA PENJUALAN HEWAN LANGKA DI DESA BABAKAN KAB. PANGANDARAN JABAR

Kabarbhayangkara/ Kabid Humas Polda Jabar   Kombes Pol. Tronujudo Wisnu Andiko S.I.K. ,dalam Jumpa Pers gelar perkara memaparkan dugaan pelanggaran penjualan hewan langka yang dilakukan Sdr. DN Bin ES, dengan identitas terlapor Nama : DN Bin ES.
Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
TTL : Ciamis, 13/12- 1990
Pekerjaan : Dagang
Alamat : Dsn. Barengkok RT/Rw 09/13 Kec. . 03 RW. 09 Ds. Cijulang Kec. Cijulang Kab. Pangandaran Prov. Jawa Barat.

Tempat kejadian Perkara (TKP) di Dusun. Bojong Rt/Rw 01/15 Ds. Babakan Kec. Pangandaran Kab. Pangandaran Provinsi Jawa Barat.

Adapun terduga melakukan perbuatan pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2019 sekitar pukul 15:10 Wib petugas Unit III Subdit IV/TIPIDTER Dit Reskrimsus Polda Jabar yang dipimpin oleh Kanit III Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Jabar KOMPOL U. YUSUF HAMDANI SH,MH melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya di sebuah rumah yang berlokasi di Dsn. Bojong Karekes Rt/Rw 01/15 Ds. Babakan Kec. Pangandaran Kab. Pangandaran Prov. Jabar.
Di TKP petugas Unit III Subdit IV/TIPIDTER Dit Reskrimsus Polda Jabar menemukan adanya perbuatan menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi yang diduga dilakukan oleh Sdr. DN Bin ES .

Satwa ditemukan di TKP adalah sebanyak 6 (enam) ekor jenis LUTUNG, 2 (dua) Ekor jenis SURILI dan 1 (satu) ekor jenis OWA.

Terduga DN BIN ES mendapatkan Satwa sebanyak 6 ekor jenis LUTUNG dengan harga Rp. 1.200.000,-, (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), dan 2 (Dua) ekor jenis SURILI dengan harga Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) dari Sdr. MARDI (Dalam Lidik) dan 1 (satu) ekor jenis OWA dari Sdr. RIDAN (Dalam Lidik) dengan harga Rp. 2.000.000,-(Dua Juta Rupiah). dan memiliki satwa sebanyak 6 (enam) ekor jenis LUTUNG, 2 (dua) Ekor jenis SURILI dan 1 (satu) ekor jenis OWA, dimana satwa tersebut disimpan dirumah kontrakannya dengan cara disimpan dalam kandang untuk dipelihara.

Yang bersangkutan mengakui bahwa memiliki, menyimpan dan memelihara satwa tersebut sejak sekitar awal Bulan Oktober 2019.

Dalam melakukan perbuatan menyimpan, memiliki, memelihara satwa Sdr. DN BIN ES tidak memiliki Surat Izin dari istansi yang berwenang.

Adapun tindakan yang dilakukan oleh petugas di lapangan diantaranya :

Melakukan pengamatan terhadap TKP ,Berkoordinasi dengan Polsek Setempat
Mendatangi TKP Melakukan dokumentasi;
Melakukan pendataan Saksi-saksi
Melakukan interview/wawancara terhadap saksi-saksi di lapangan dan pemilik satwa;
Melakukan inventarisir jenis Satwa .
Tersangka diamankan dan Barang bukti ke Polda Jabar
Menitipkan barang Bukti ke Karntina.

Adapun modus yang dilakukan pelanggaran telah menyimpan, memiliki, memelihara satwa dirumah Kontrakannya beralamat di Dsn. Bojong Karekes Rt/Rw 01/15 ds. Babakan kec. Pangandaran kab. Pangandaran prov. Jabar, dengan tidak memiliki Surat Izin dari Instansi yang berwenang.

Yang bersangkutan dikenakan hukuman melanggar Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal 40 ayat (2): Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) Dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)

Pasal 21 ayat (2) Setiap orang dilarang untuk Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi

Adapun Barang Bukti 6 (enam) ekor jenis LUTUNG yang berada dalam kandang ,2 (dua) Ekor jenis SURILI berada dalam kandang ,1 (satu) ekor jenis OWA berada dalam kandang
4. Hp (Hand Phone) Merek OPPO warna Merah.

Rencana tindak lanjut akan gelar perkara antara lain sebagai berikut

1. Melaksanakan Gelar Perkara.
2. Membuat Laporan Polisi.
3. Menitipkan barang bukti ke karantina hewan.
4. Melakukan penyidikan dan mengirimkan Berkas Perkara ke JPU.

HUMAS POLDA JABAR

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *