by

DUGAAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK

Kabarbhayangkara.com/ Garut-Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019 mulai pukul 10.40 Wib s/d 11.10 Wib bertempat di Lobi Kantor Mapolres Garut Jln. Jenderal Soedirman No.204 Garut, telah dilaksanakan Giat Press Confrence terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Terorisme dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Hadir dalam giat tsb Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko,S.I.K., didampingi oleh Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna S.I.K, Kasat Reskrim AKP Maradona Armin Mappaseng, SH,SIK,. Adapun Giat Press Confrence yg disampaikan Kabid Humas Polda Jabar di Mapolres Garut diantaranya sbb :

DUGAAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK

1. Laporan Polisi :
LP/A/27/V/2019/JBR/ Res Grt/ tanggal 18 Mei 2019, An.Pelapor Sdr. Purnomo

2. Waktu / TKP :
Hari Kamis tgl 16 Mei 2019 sekitar pukul 21.57 Wibdi Kp. Jatijajar Rt. 03 Rw. 08 Desa Sindangsuka Kec. Cibatu

3. Tindak Pidana dan Unsur Pasal :
Dugaan Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU RI NO. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomorv1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU dan Pasal 6 UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003,
Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Elektronika
Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

4. Pelapor :
Sdr. P, 46 Tahun, Polri, Aspol Polres Garut Blok H Ds. Suci Kaler Kec. Karangpawitan Kab. Garut.

5. Saksi :
a. Sdr. KH. 47 Tahun, Guru PNS, Kp. Sukatani Rt. 02/11 Ds. Situgede Kec. Karangpawitan Kab. Garut.

b. Sdr. S. 47 Tahun, Guru, Kp. Pataruman, Rt. 02/02 Ds. Sukaratu Kec. Sucinaraja Kab. Garut

c. Sdr. AS, 35 Tahun, Guru, Kp. Pasanggrahan Rt. 01/03 Ds. Pasanggrahan Kec. Cilawu Kab. Garut
d. Sdr. Ms, 53 Tahun, Guru, Kp. Pasar Kolot Rt. 04/01 Ds / Kec. Cibatu Kab. Garut

6. Tersangka :
Asep Sofyan (AS), 54 Tahun, Guru/ PNS, Kp. Jatijajar Rt. 03/08 Ds. Sindangsuka Kec. Cibatu Kab. Garut

7. Modus Operandi :
Pelaku menerima Posting dari grup WA (Nama Grup Prabowo- Sandi) yg ada dalam Hp miliknya isi Posting tsb tulisan kata- kata :
MARI HANCURKAN PERUSAK NKRI.
UNDANGAN PENGEBOMAN MASAL DI JAKARTA PERANG BADAR DILAKUKAN KETIKA RAMDHAN ,MARI KITA BERPERANG DIBULAN RAMDHAN INI, INGAT TANGGAL 21- 22 MEI .

8. Adapun Barang Bukti dengan data sbb :
a. 1 (Satu) HP Merk Samsung Type J5 warna Hitam (Milik Pelaku);
b. 1 (Satu) HP Merk Samsung Type J2 Prime (Milik Saksi AS);
c. 1 (Satu) HP Merk Lava warna Hitam (Milik Saksi S);
d. 1 (Satu) HP Merk Samsung Type J2 warna Hitam (Milik Saksi KH);
e. 1 (Satu) HP Merk Samsung Type J2 warna Gold (Milik Saksi MS);
f. Print Out Postingan Twiter Akun Atas Nama Nona Cebong Manado.

Dikeluarkan oleh Bid. Humas Polda Jabar.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *