by

Kabid Humas Polda Jabar Adakan Jumpa Pers “Ungkap 3 Wanita Warga Karawang Meresahkan Masyarakat

Kabarbhayangakara.com/ Bandung, Dit Reskrimsus Polda Jawa Barat mengamankan 3 (Tiga) wanita  yang pertama berinisial ES  dan yang ke dua IP  adalah perempuan juga dan yang ke tiga inisial  CW.

Dalam jumpa pers tadi pagi yang dimpimpin  Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol .Trunoyudo Wisnu Andiko S.I.K ,memaparkan ,warga  3 wanita denga  alamat  di desa wancimekar Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang, Teluk Jambe desa sukaharja Kecamatan Telukjambe Timur kabupaten Karawang dengan kejadian 3 orang wanita sudah mengundang dan meresahkan terhadap masyarakat. tempat Jumpa Pers di Mapolda Jabar Jl. Soekarna Hatta Bandung, Senin, 25/2-2019.

Sementara 3 wanita yang berinisial ES, IP dan CW  saat ini di lakukan proses penyelidikan tentu awalnya ini dengan ada kaitan tim gabungan dari menemukan adanya video yang beredar dan kemudian diketahui potensi konplik keresahan di masyarakat ,saat ini sedang dilakukan Penyelidikan team Gagungan Pemilu  menemukan bahkan pendalaman terhadap undang-undang tindak Pidana Pemilu dalam proses penyelidikan ini Tentunya nanti bersama dengan Bawaslu akan melakukan serangkaian kegiatan untuk menganalisa dan evaluasi terhadap perbuatan yang diduga adalah tindak pidana pemilu dalam proses pendidikan di luar daripada adanya , nanti hasilnya kita menunggu hasil dari adanya tindak pidana lain yang terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga wanita tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan ,Yang pertama Mengapa kepolisian dalam hal ini Polda Jabar melakukan langkah-langkah penangana  yang pertama kita adalah serangkaian tindakan pencegahan preventif karena disampaikan masyarakat yang kedua sepakat bahwasanya Polri akan melakukan tindakan tegas dan terukur dalam siapapun yang melakukan black campain yang bersifat tidak benar atau bohong karena apa kita tidak ingin adanya kerusakan ataupun tatanan dalam demokrasi ini dirusak.

Dengan hal-hal yang  kedua juga kita akan memberikan Efek ditransfer kepada yang lain maka dari itu terhadap serangkaian tindakan penyelidikan yang dilakukan begitu juga  oleh team khusus untuk mendalami terkait dengan undang-undang undang-undang ite pasal 28 ayat 2 gimana dimaksud setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku agama ras dan antar golongan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan atau undang-undang nomor 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana yaitu pasal 14 ayat 2 undang-undang yang mengatur Barang siapa yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan koran di kalangan rakyat sedangkan setiap mengetahui menyangka bahwa berita pemerintahan itu adalah yang bisa dilakukan hukuman sedikitnya selama 3 tahun.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol .Trunoyudo Wisnu Andiko S.I.K menambahkan, namun demikian masih melakukan serangkaian proses penyidikan penyelidikan nanti perkembangannya kita tentunya masih bekerja bagaimana nanti untuk konstruksi perbuatan tersebut merupakan konstruksi perbuatan yang memang patut diduga setelah hasil dari pada proses penyidikan oleh sementara itu kita lakukan langkah-langkah dalam proses pemeriksaan nanti nanti kita akan sampai sejauh ini kita masih mendalami dan nanti akan bersama-sama denotatif umum dan Bawaslu untuk mendalami yang masuk dalam penyebaran atau isi berita tersebut dengan kata-kata yang coba untuk melihat dengan ahli bahasa halo dalam hal ini kita mengamankan yang bersangkutan juga untuk dalam sebagai suatu warga negara yang harus kita lindungi hak nya apapun termasuk tidak usah seperti ini kita juga ketahui tersangka to nanti ini saya tidak mengatakan tersangka kita masih proses kerja dulu belum-belum Kita lihat karena baru pukul 23.00 akan di jelaskan lagi.tuturnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *