by

Kabid Humas Polda Jabar Adakan Jumpa Pers  Terkait Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Apartemen

Kabarbhayangkara.com/Bandung-Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Jabar Kombes  Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko,S.I.K. di Mapolda Jabar Jl. Soekarno Hatta Bandung, 19/3-2019

Telah ditangkap pelaku tindak pidana penyalah gunaan Narkotika yang diduga jenis Tembakau Gorila yang dilakukan tersangka MRF BIN AS setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkotika Polda Jabar dan disaksikan oleh Satpam di apartemen Grand Asia Afrika Tower D. Lantai 18 Unit/kamar no 26 yang beralamat di jalan Naripan no. 01 Kota Bandung.

Terkait pengungkapan tindak pidana penylahgunaan Narkotika jenis tembakau GORILA, yang dilakukan MRF BIN AS usia 18 tahun laki-laki  beralamat Jl. Terusan Leo no 9A Rt.10 Rw.09 Kelurahan Gumuruh Kecamatan Batununggal Kota Bandung ,pelaku masih sekolah di SMKN 4 Bandung.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jabar Kombes  Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko,S.I.K. kronolis kejadian pada hari Rabu, 06 februari 2019 sekitar jam 22.30 WIB, team yang di pimpin oleh Kasubdit 2 AKBP Herryanto,SE,MH. melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tower D. Lantai 18 Unit/kamar no 26 yang beralamat di jalan Naripan no. 01 Kota Bandung.

Menurut pengakuan tersangka MRF BIN AS usia 18 tahun , mendapatkan bahan Narkotika diduga jenis Tembakau gorila tersebut dengan cara membeli secara online melalui media sosial (Instagram) diantaranya bahan tembakau ,Alkohol, bahan kimia yang terdiri dari warna putih dan warna jingga, tersangka mengaku bahwa bahan kimia tersebut dikirim dari China.

Adapun barang bukti 6 bungkus besar tembakau jenis yang belum diolah ditemukan diatas lemari gantung kamar depan dengan berat 6000 gram.,

1 buah panci alumunium berisikan tembakau jenis gorila ditemukan didalam lemari kamar dengan seberat 1000 gram.

8 paket tembakau berbagai rasa dibungkus plastik klip bening di temukan diatas lemari gantung kamar depan dengan berat 800 gram.

9 paket Narkotika diduga jenis Tembakau Gorila ditemukan dibawah laci tempat tidur kamar depan dengan berat 144 gram.

2 buah plastik klip bening berisikan serbuk berwarna putih dengan berat kurang lebih 28,69 gram dan berwarna jingga dengan berat kurang lebih 75,35 gram, ditambah 6 botol plastik alkohol ditemukan di dalam laci tempat tidur kamar depan.

Tersangka dikenakan Pasa 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2)  UU RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika memproduksi, menjual , memiliki, menguasai, menyediakan. tutur Kabid Humas Polda Jabar.  (Ref: Dos)*

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *