by

Kabid Humas Polda Jabar “Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Yang Dilakukan ABS (36),MAB (31), dan AY (31) Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong

Kabarbhayangkara.com/ BANDUNG-Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, SIK  membenarkan bahwa Kasus Penganiayaan Terhadap Anak yang dilakukan oleh ABS (36) bersama dua Rekannya yakni MAB (31), dan AY (31) yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bogor dan Direktorat Reskrimum Polda Jabar saat ini Berkas Perkara serta Barang Buktinya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong dan Telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut atau lengkap penyidikannya Senin, 4 Februari 2019.

Kejadian Penganiayaan ini terjadi pada tanggal 01 Desember 2018 yang lalu, bertempat di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin yang beralamatkan di Desa Pabuaran Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor. Penganiyaan tersebut dilakukan kepada dua orang korban yang berinisial CAJ (18) dan MKU (17) sehingga mengakibatkan Kedua Korban Menderita Luka-Luka.

 

Berikut di nyatakan oleh Kasat Reskrim selaku Penyidik “Terkait Kasus yang kita tangani, sehubungan dengan Laporan Polisi Terkait adanya Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa orang yaitu ABS (36), MAB (31), dan AY (31). Terkait dari itu hasil Penyelidikan dan ditingkatkan menjadi proses Penyidikan Berkas sudah dinyatakan P21,Tepatnya tanggal 4 Februari 2019 kita sudah Tahap Dua untuk Penyerahan Berkas, Barang Bukti dan Tersangka,” Tutur AKP Benny Cahyadi Kasat Reskrim Polres Bogor.

Terdapat beberapa Pasal yang diterapkan Kepada Pelaku dalam Kasus Tersebut diantaranya Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU Tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Maksimal diatas 5 Tahun Penjara.(DS)*

Bid Humas Polda Jabar.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *