by

Kivlan Zen Meminta Perlindungan Hukum Ke Menhan . Meskipun Kivlan Tidak Melakukan Makar

Kabarbhayangkara.com/Jakarta -Kivlan Zen mengirimkan surat kepada Menteri Pertahanan Tyamizard Ryacudu untuk meminta perlindungan hukum. Meskipun yakin Kivlan tidak melakukan makar, Ryamizard mengaku tidak bisa memenuhi permintaan perlindungan hukum tersebut.

“Oh nggak (makar),” kata Ryamizard di Kantor Pusat PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Ryamizard sudah menerima surat yang dilayangkan Kivlan. Namun dia merasa berat untuk membantu Kivlan.

“Begini ya, kita lihat kalau memang itu masalah yang biasa-biasa saja, harus tolong-menolong. Tapi ini kan masalah politik, berat saya. Politik ini. Bukan saya tidak mau. Karena saya ini orang yang selalu membela prajurit, di mana-mana. Saya kadang-kadang suka melanggar aturan, karena saya membela prajurit. Tapi ini masalah politik, jadi rada mikir saya, saya mikir dulu nih,” katanya.

Dia pun menilai proses hukum Kivlan harus tetap berjalan. Rymizard meminta polisi tetap menghargai Kivlan sebagai seorang purnawirawan TNI.

“Begini, sesuaikan dengan aparat, asal aparat itu… kita tahu Kivlan pangkatnya, hargailah, jangan samakan dengan penjahat lain-lain, dan sebagainya. Tapi proses hukum tetap saja, ini negara hukum. Jelas ya,” ucap Rymizard.

Rymizard bukan tidak ingin membantu Kivlan, namun ini menyangkut masalah politik. Hal tersebut bisa berdampak pada dirinya sendiri.

“Bukan mikir ulang, saya pikir ini masalah politik, nanti berbalik dengan saya, bahaya saya. Saya ingin membantu, tiba-tiba berbalik kan nggak baik seperti itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kivlan Zen diketahui menyurati Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacuduhingga Menko Polhukam Wiranto. Kivlan menyurati Ryamizard hingga Wiranto untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan.

“Ke Menhan, ke Pak Wiranto, ke Pangkostrad, ke Danjen Kopassus, ke Kaskostrad minta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan,” kata pengacara Kivlan, Tonin T Singarimbun, kepada Media.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *