by

PENGUNDURAN WAKTU PELANTIKAN PASANGAN BUPATI CIAMIS SERTA PASANGAN WALIKOTA BOGOR HASIL PILKADA SERENTAK TH 2018

Kabarbhayangkara.com/BANDUNG, 25 Maret 2019 — Sehubungan dengan pengunduran waktu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis serta Walikota dan Wakil Walikota Bogor hasil Pilkada Serentak tahun 2018 yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 7 April 2019, perlu disampaikan bahwa hal tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Mendagri Nomor 131/2473/SJ tanggal 18 Maret 2019 yang ditujukan kepada para Gubernur KDH Provinsi di seluruh Indonesia, yang menyebutkan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019, maka demi kondusifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah disarankan agar pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih masa jabatan 2019-2024 dilaksanakan setelah pelaksanaan Pemilu Tahun 2019.
Dengan demikian, kebijakan pengunduran waktu tersebut bersifat nasional yang berlaku bagi seluruh daerah tidak hanya untuk Jawa Barat. Hal yang perlu dipahami bahwa pada dasarnya pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memang merupakan kewenangan Presiden RI, namun untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat disebutkan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota kewenangannya dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Karena itu Presiden atau pemerintah pusat (melalui Kemendagri) bisa menarik atau mengatur kembali kewenangan Gubernur dalam melantik Bupati/Walikota dan wakilnya, termasuk dalam hal waktu dan tempat pelantikan.
Sebagai informasi tambahan, bahwa sebelum pengunduran waktu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis serta Wali Kota dan Wakil Wali kota Bogor tersebut, Mendagri juga melalui surat Nomor 131.32/2095/SJ tanggal 6 Maret 2019 telah meminta Gubernur Jawa Barat untuk mengundurkan waktu Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih hasil Pilkada Serentak tahun 2018 yang sedianya akan dilantik sesuai Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada tanggal 19 Maret 2019 menjadi setelah Pemilu 2019. Pengunduran waktu ini disamping ditujukan untuk menjaga kondusifitas daerah menjelang Pemilu Tahun 2019 juga terkait dengan status Bupati Cirebon terpilih yang sedang menjalani proses hukum.
Meskipun Gubernur Jawa Barat memutuskan untuk mengikuti arahan Mendagri untuk mengundurkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis serta Walikota dan Wakil Walikota Bogor, namun ruang dialog akan tetap terbuka melalui komunikasi intensif dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Kabupaten Ciamis dan Kota Bogor, untuk mengevaluasi perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta kondusifitas di kedua daerah tersebut.
Untuk itu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berharap para Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih serta segenap masyarakat di Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, dan Kota Bogor dapat memahami kebijakan pengunduran waktu pelantikan ini. Diharapkan juga dapat turut serta menjaga kondusifitas penyelenggaraan pemerintahan serta keamanan dan ketertiban masyarakat, hingga pelaksanaan Pemilu tahun 2019 selesai agar pelantikan para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih tersebut dapat segera dilaksanakan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *