by

POLDA JABAR Ungkap Penanganan Perkara Penemuan Mayat Dalam Tong

Kabar Bhayangkara/ BANDUNG-Perkembangan penanganan kasus penemuan mayat dalam tong dengan korban an. DUFI, saat ini sedang dalam tahap pemberkasan perkara dengan dasar SPDP ( Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang telah dikirimkan ke pihak Kejaksaan Negeri Cibinong.

Dalam tahap penyidikan tersebut, para tersangka dibagi sesuai dengan peran masing-masing dalam melakukan aksi tindak pidana/kejahatannya yaitu :

1. MN Als. A Bin MUR
Tempat Tgl.Lahir : Jakarta, 11 Juli 1983.
Pekerjaan : Karyawan swasta.
Alamat : Jl. Narogong Cantik Raya Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawa Lumbu Bekasi Kota.
Pelaku dalam hal ini berperan sebagai eksekutor atau pelaku utama dengan persangkaan Pasal 34O KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3.

2. SM
Tempat Tgl.Lahir : Jakarta, 07 Oktober 1984.
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Alamat : Jl.Narogong Cantik Raya Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawa Lumbu Bekasi Kota.
Berperan turut membantu dan ikut merencanakan dengan persangkaan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 dan atau 338 Jo Ps.55 dan atau Pasal 365 ayat 3 Jo Pasal 55 KUHP.

3. DSP alias YD
Tempat Tgl.Lahir : Sukabumi 02 Juli 1987.
Pekerjaan : Wiraswsta.
Alamat : Kp. Cilalay Rt 09 Rw 03 Desa Sirnasari, Kec. Surade Kab. Sukabumi.
Tersangka berperan membantu mengangkat mayat korban dan membantu membuang tong berisi mayat serta mendapat upah Rp. 200.000 dengan persangkaan Pasal 340 KUHP Jo Pasal55 dan atau Pasal 338 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 ayat 3 jo Pasal 55 dan atau Pasal 181 KUHP.

Dalam penanganan selanjutnya, ketiga tahanan beserta barang bukti lainnya termasuk mobil Innova milik korban sudah disita oleh Polisi dari Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya penyidik akan melakukan rekontruksi di 3 (tiga) TKP yaitu ;
1. Rumah kontrakan pelaku sebagai tempat eksekusi di daerah Kec. Gunung putri.
2. Tempat pembuangan barang milik korban di Kec. Cilengsi.
3. Tempat pembuangan tong berisi mayat korban di Kec. Klapanunggal.
Rekonstruksi dimaksudkan untuk menyinkronkan keterangan tersangka dengan TKP dan barang bukti yang ada.(ds)*

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *