by

POLRES SUBANG POLDA JAWA BARAT UNGKAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN TERKAIT DENGAN PENEMUAN MAYAT DI SUBANG

Kabar Bhayangkara/

 

POLRES SUBANG POLDA JAWA BARAT UNGKAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN TERKAIT DENGAN PENEMUAN MAYAT PADA HARI RABU TANGGAL 02 JANUARI 2019 SEKIRA JAM 09.00 WIB DIKEBUN KARET PTPN VIII BLOK JALUPANG KP. CIKUDA RT.021/006 DS. LENGKONG KEC. CIPEUNDEY KAB. SUBANG

SUBANG-Pada hari Kamis, 3/1/2019, pukul 12.30 Wib sampai dengan selesai, bertempat di Mako Polres Subang Jl. Mayjen Sutoyo No. 29 Subang, Kapolres Subang Polda Jabar AKBP MUHAMMAD JONI S.I.K., M.S.I., didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP. Moc Ilyas Rustiandi S.H., melaksanakan Konferensi Pers tentang kasus tindak pidana pembunuhan terkait dengan penemuan mayat, pada hari Rabu Tanggal 02 Januari 2019 Sekira Jam 09.00 Wib Dikebun Karet PTPN VIII Blok Jalupang KP. Cikuda Rt.021/006 DS. Lengkong Kec. Cipeundey Kab. Subang.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., bahwa kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP- A/06/1/ 2019/ Jabar / Res Subang, tanggal 02 Januari 2019, tentang Penemuan Sesosok mayat perempuan diduga korban pembunuhan.

Adapun waktu dan Tempat Kejadian Perkara adalah :

1. Hari Senin tanggal 31/12/2018, sekira jam 16.00 WIB di Citra garden Kalideres Jakarta Barat. (TKP Eksekusi/pelaku mencekik Korban).

2. Pada Hari Rabu, Tanggal 02/1/2019, Sekira Jam 09.30 Wib di Kebun PTPN VIII Blok Jalupang Kp.Cikuda Rt.021/006 Ds. Lengkong Kec.Cipendeuy, Kab.Subang. (TKP Lokasi penemuan sesosok mayat perempuan diduga korban pembunuhan).

KORBAN atas nama NITA JONG Alias LICEN, Perempuan, jakarta 11-8-1963, lbu rumah tangga, Citra garden III Kalideres Jakarta Barat

KRONOLOGI PENEMUAN MAYAT TANPA IDENTITAS
Pada Rabu, 02/1/2019 sekira jam 09.30 WIB, di Kebun Karet PTPN VIII Blok Jalupang Kp. Cikuda Rt.021/006 Ds. Lengkong Kec. Cipendeuy Kab. Subang, telah di temukan sesosok mayat berjenis kelamin perempuan tanpa identitas dengan luka melingkar di bagian leher korban di duga akibat tercekik.

KRONOLOGIS PENGUNGKAPAN
Pada hari Rabu, 02/1/2019 setelah menemukan mayat tanpa identitas kemudian dibentuk TIM dari SatresKrim Polres Subang dengan unit Reskrim Polsek Cipendeuy untuk penanganannya

Stelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan baik secara manual maupun identifikasi korban, diketahui bahwa korban NITA JONG alias LICEN. Selanjutnya TIM melakukan penyelidikan kepada pihak keluarga dan di peroleh bahwa korban sudah tidak ada di rumah sejak hari SENIN tanggal 31/12/2018 bersama dengan suaminya (yang merupakan pelaku).

Dari keterangan keluarga diperoleh nomor HP pelaku (suami korban) maupun korban sendiri. Kemudian TIM melakukan Pengejaran kepada pelaku dan pelaku dapat di tangkap di KM 62 Tol Cipularang.

Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan pembunuhan dilatar belakangi
seringnya pertengkaran sehingga pelaku melakukan pembunuhan dengan cara
mencekik koban dengan ke dua tangan selama 30 menit dan setelah korban tidak
sadarkan diri kemudian korban di masukan kedalam kendaraan miliknya yaitu Toyota Avanza Veloz Nopol B-1462-BYY.

Pelaku kemudian membawa korban ke Surabaya, dari Surabaya ke Bandung, dari
Bandung ke Indramayu, dari Indramayu ke Subang dan keluar Pintu Tol Kalijati menuju
arah Cipendeuy dan tepat di Perkebunan Karet PTPN VIII pelaku membuang dan
menutupi mayat korban

PELAKU atas nama TS0, laki-laki, Bandung 05 September 1960, 58 Tahun, Wiraswasta, Kristen, Indonesia, almat Citra Garden III Kalideres Jakarta Barat

MODUS OPERANDI pelaku TSO dalam melakukan pembunuhan adalah dengan cara mencekik leher korban NITA JONG Alias LICEN dengan kedua belah tangan selama 30 menit

BARANG BUKTI yang berhasil diamankan oleh petugas :
a. 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota Avanza Veloz warna silver nomor polisi B-1462-BYY beserta Kunci dan STNK kendaraan tersebut.
b. 1 (satu) HP milik korban yang di gunakan pelaku TSO.
c. 2 (dua ) buah selimut yang di gunakan untuk menutupi mayat selama perjalanan

PASAL YANG DISANGKAKAN, pelaku (TSO) disangkakan melakukan Pembunuhan sebagaimana diatur pasal 338 KUHPidana diancam dengan ancaman hukuman selama – lamanya 15 tahun penjara.(ds)*

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *