by

PSBB Jawa Sampai Bali di Perketat Kurangi Mobilitas

Kabarbhayangkara.com/ JAKARTA- Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar guna menekan lonjakan kasus Covid-19.

Keputusan itu diumumkan langsung oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Rabu (6/1).

“Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” kata Airlangga dalam pernyataannya.

Parameter itu berupa tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah nasional 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional 14 persen dan keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Lihat juga: Airlangga Klaim PSBB Jawa Bali Berdasarkan Usul Daerah Keputusan pemerintah untuk menerapkan PSBB Jawa-Bali tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Selain lonjakan kasus yang terus meroket dalam beberapa bulan terakhir, Airlangga mengatakan kebijakan diambil seiring lonjakan rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU yang telah mencapai angka 70 persen, hingga angka rasio positif yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.

Adapun sejumlah daerah yang akan menerapkan PSBB tersebut meliputi DKI Jakarta dan wilayah Bodetabek, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi, kemudian di Jawa Tengah yakni Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

Sedangkan wilayah Jogja yakni Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo. Untuk di Jawa Timur meliputi Malang Raya dan Surabaya raya. Terakhir di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Pak Presiden. Nanti Pemda, gubernur akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” ujar Airlangga.

Dengan PSBB tersebut, pemerintah mengambil sejumlah kebijakan strategis di antaranya, kapasitas tempat kerja dengan work from home 75 persen.

Kemudian, pemerintah juga memutuskan pembelajaran daring atau jarak jauh; pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB; pembatasan kapasitas tempat ibadah hingga 50 persen.

Pemerintah untuk sementara juga menghentikan kegiatan sosial budaya dan menutup fasilitas umum, serta pengaturan ketat jam operasional moda transportasi.

Sedangkan, sejumlah sektor yang tetap beroperasi 100 persen namun dengan penerapan protokol kesehatan ketat yakni, kegiatan konstruksi, dan sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

“Pemerintah mengingatkan masyarakat lebih disiplin dan patuh protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, menghindari kerumunan agar penularan virus covid-19 semakin terkendali,” ucap Airlangga.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *