by

PT. Grandtex Sepelekan Peraturan Presiden No.15 Th 2018

Kabarbhayangkara.com/Bandung- Sabtu (18-05-2019) Dansektor 22 Citarum Harum (Kol. Asep Rahman Taufik) Langsung Sidak ke Pabrik Grandtex setelah mendapat laporan satgas sub 10-22 bahwa Pabrik Grandtex membuang limbahnya ke Sungai Cikiley dalam kondisi bau dan berwarna seolah limbah tanpa proses IPAL selama lima hari berturut-turut.

Hadir pada kesempatan itu, Dansektor 22 Citarum beserta anggota sub 10-22, Direktur Pabrik PT. Grandtex beserta Staf, dan beberapa awak media dari Televisi dan Media Online maupun Cetak.
Dalam sidak tersebut Dansektor memaparkan bahwa kedatangan yang terakhir ini ke pabrik karena terkejut, bahwa pihak pabrik masih mau berbuat ulah yang tidak terpuji, dengan susah payah membina dan mengarahkan untuk bersatu padu dalam mewujudkan Program Citarum Harum dalam suksesi Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 Tahun 2018, yang sudah disepakati bersama pada kunjungan pertama ke Grandtex.
“Setelah melihat laporan dari satgas sub 10-22 dalam bentuk Vidio, saya merasa prihatin sekali dengan ulah PT. Grandtex bahwa perbuatan yang tidak terpuji ini sangat merugikan Negara karena melanggar Perpres No.15 Th 2018” Tegas Dansektor.
“Lebih utamanya perbuatan yang dilakukan pihak pabrik sangat merugikan seluruh lapisan masyarakat, bahwa sampai saat ini masyarakat sangat merindukan kebersihan sungai supaya bisa bermanfaat buat mereka” Imbuhnya.
“Tindakan Grandtex yang merugikan Negara dan Masyarakat ini sangat bertolak belakang dengan kesepakan yang sudah di tandatangani bersama pada waktu beberapa bulan kebelakang antara Satgas Citarum dan Grandtex itu sendiri” ucap Dansektor 22
Kolam IPAL PT. Grandtex Terpaksa di Hentikan Operasinya  Oleh Dansektor 22 Citarum
Kol. Asep Rahman Taufik (Dansektor 22 Citarum) bersikap tegas dengan menyarankan kepada pihak direktur PT. Grandtex (Agus) supaya menghentikan membuang limbahnya kesungai dengan cara apapun, walaupun spontan operasi pabrikpun ikut terhenti, hal ini dilakukan bahwa pabrik sudah diperingatkan yang ke tiga kalinya dan pula masih membuang limbahnya, agar dihentikan selama tiga hari kedepan selama pompa suplay water treatment IPAL Pabrik dalam perbaikan.
Putusan ini disepakati oleh pihak pabrik Grandtex, karena selama tiga hari itu pihaknya bisa menyelesaikan perbaikan pompa suplay water treetment IPAL, setelahnya IPAL bisa berjalan normal.
Dihapan awak media, Direktur PT. Grandtex (Agus) mengatakan menerima apa yang diputuskan oleh pihak Dansektor 22, yaitu untuk menghentikan operasional pabrik, walaupun menanggung kerugian milyaran rupiah.

“Kejadian ini bukan disengaja, memang pabrik lagi berhenti dalam pengolahan, dan mohon maaf karena pompa suplay water treatment sedang mengalami kerusakan, namun hal ini sedang diperbaiki oleh konsultan tekniknya, dan dia menyanggupi dalam tiga hari ini akan kelar dan berjalan normal kembali” Ucap Agus.

“Bagi kami ini bukan merupakan sangsi, tapi berupa motifasi untuk menumbuh kembangkan sikap peduli terhadap kebersihan lingkungan, terutama pada bagian IPAL supaya lebih berhati-hati dan betapa pentingnya sikap ataupun paradigma juga mindset dalam mengembangkan kepedulian Lingkungan” tutur agus.

Kol. Asep Rahman Taufik mengatakan pula pada awak media, “Sebenarnya tindakan ini harus didampingi oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung sebagai pihak berwenang, tapi sudah saya hubungi namun mereka tidak kunjung datang” Pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *