by

Ridwan Kamil Gubernur Jabar, Iparnya Aisyah Ditahan KPK Kasus Suap Ratusan Juta Disita

Kabarbhayangkara.com/Kabar buruk untuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil! Salah satu anggota keluarga dekatnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan suap.

Adalah Siti Aisyah ipar Ridwan Kamil yang membuat heboh itu.

Ratusan juta rupiah disita KPK dari hasil penggeledahan kasus yang menjerat Siti Aisyah.

Ia sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang anggota DPRD Jabar sebagai tersangka kasus suap di Kabupaten Indramayu, Kamis (15/4/2021).

Keduanya adalah ABS, anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024, serta STA, anggota DPRD Jabar periode 2019-2024.

Penetapan status tersangka terhadap Ade Barkah Surahman, anggota DPRD Jabar yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jabar, dan Siti Aisyah Tuti Handayani itu disampaikan pimpinan KPK, Lili Pantauli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung KPK yang juga disiarkan melalui akun YouTube KPK.

Siti Aisyah diketahui merupakan kakak ipar dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Lili mengungkapkan perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019 KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan adalah:

a. SP (Supendi) Bupati Indramayu 2014-2019

b. OMS (Omarsyah) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu

c. WT (Wempy Triyono) Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu

d. CAS (Carsa ES) swasta

Saat ini empat orang tersebut telah di vonis majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Perkara tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada sekitar Agustus 2020 KPK menetapkan tersangka lain yakni ARM (Abdul Rozaq Muslim, tidak dibacakan) yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 s.d. 2019 yang saat ini masihd alam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yaitu :

a. ABS (Ade Barkah Surahman) anggota DPRD Propinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024.

b. STA (Siti Aisyah Tuti Handayani) anggota DPRD Propinsi Jawa Barat periode 2014-2019

Menurut Lili, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Adapun konstruksi perkara, dijelaskan Lili, diduga telah terjadi :

CARSA ES meminta bantuan kepada sdr. SUPENDI, OMARSYAH, WEMPI TRIYOSO agar dapat mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu yang sumber dananya dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2017 s.d 2019.

Atas persetujuan itu, sdr. CARSA ES meminta daftar proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kab. Indramayu dimana proposal tersebut akan diperjuangkan oleh ABS selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan ARM selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya daftar tersebut dibawa oleh CARSA ES kepada ARM yang akan diteruskan kepada ABS untuk dipilih jalan yang menjadi prioritas untuk diperbaiki.

Setelah itu CARSA ES kembali bertemu FERRY MULYADI selaku Staf Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu dan menyampaikan daftar ruas jalan kabupaten yang sudah dipilih oleh ARM.

Setelah FERRY MULYADI menyusun proposal kegiatan proyek jalan yang akan dikerjakan oleh CARSA ES, selanjutnya proposal tersebut diserahkan pada CARSA ES dan oleh CARSA ES proposal tersebut diserahkan kepada ARM untuk diurus dan diperjuangkan di DPRD Prov. Jawa Barat bersama dengan ABS.

Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, ABS dan STA beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang CARSA ES ajukan di Kab. Indramayu.

CARSA ES mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran TA 2017 s.d 2019 yang bersumber dari bantuan Propinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 Miliar

CARSA ES bersepakat akan memberikan fee sebesar 3-5% kepada ARM dengan realisasi pemberian dari CARSA ES tersebut disesuaikan dengan keuntungan atas beberapa pekerjaan tersebut.

Atas jasanya kemudian CARSA ES juga diduga menyerahkan uang kepada ABS secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta.

Selain itu CARSA ES juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada

ARM maupun melalui perantara dengan total sekitar sejumlah Rp 9,2 Miliar.

Dari uang yang diterima ARM tersebut kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Propinsi Jawa Barat lain diantaranya STA dengan total sebesar Rp1,050 Miliar;

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi maka untuk kepentingan penyidikan selanjutnya penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 04 Mei 2021. Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Terungkap di Persidangan

Dalam persidangan dengan terdakwa Abdul Rozaq Muslim, terungkap bahwa mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani diduga menerima fee 3 persen agar mengalihkan bantuan keuangan Pemprov Jabar untuk daerah pemilihannya jadi ke Pemkab Indramayu saat dia menjabat anggota DPRD Jabar 2014-2019.

Siti berasal dari daerah pemilihan Bekasi dan Kota Depok dari Partai Golkar. Kini jadi Komisaris BJB Syariah.

Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (14/4/2021), disebutkan bahwa setiap anggota DPRD Jabar punya jatah lima kali mengajukan bantuan keuangan untuk daerah pemilihannya ke Pemprov Jabar lewat dana aspirasi DPRD Jabar.

Abdul Rozaq Muslim, yang dapilnya dari Indramayu, melobi Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah supaya bisa mengajukan lebih dari lima kali bantuan keuangan untuk Indramayu. Terdakwa Abdul Rozaq tersambung ke ruang sidang lewat video conference.

Untuk memuluskan agar Indramayu mendapat jatah bantuan lebih banyak, Abdul Rozaq Muslim menemui sejumlah anggota DPRD Jabar agar mau memberikan dana aspirasi ke Abdul Rozaq Muslim.

“Termasuk salah satunya adalah Siti Aisyah Tuti Handayani. Terdakwa kemudian meminta kepada anggota-

anggota DPRD tersebut termasuk Siti, untuk memberikan jatah pengajuan dana aspirasi mereka, untuk dapat digunakan oleh Abdul Rozaq Muslim,” ucap jaksa KPK, Feby Dwiyandospendy.

Adapun motif Abdul Rozaq Muslim memborong dana aspirasi DPRD Jabar ke Indramayu itu, setelah sebelumnya, diminta oleh pengusaha asal Indramayu, Carsa. Carsa merupakan terpidana korupsi suap pada Bupati Indramayu, Supendi.

Dalam program dana aspirasi itu, Carsa mengajukan proposal bantuan untuk proyek infrastruktur di Indramayu. Carsa meminta Abdul Rozaq Muslim supaya membantu meloloskannya.

“Terdakwa menjanjikan kepada anggota-anggota DPRD yang diminta bantuannya tersebut fee sejumlah uang sebesar 3% s.d. 5% dari nilai keuntungan proyek yang diperoleh Carsa apabila semua kegiatan yang diajukan proposalnya tersebut lolos dalam APBD maupun APBD Perubahan (APBD-P),” ucap Feby.

Tidak tanggung-tanggung, ada 100-an paket proposal pekerjaan mayoritas perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan yang diajukan oleh Carsa lewat program dana aspirasi Jabar ini. Lewat bantuan Abdul Rozaq Muslim dan Ade Barkah, proyek itu disetujui.

“Bahwa terkait proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari Banprov Jabar anggaran 2017-2018 dari Carsa seluruhnya berjumlah Rp 9,1 miliar,” ucap Feby.

Feby menambahkan, perbuatan terdakwa Abdul Rozaq Muslim menerima uang dari Carsa supaya terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu sudah disepakati akan dikerjakan oleh CARSA ES yang didanai dari Banprov Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2017 s.d. 2019.

Adapun Abdul Rozaq Muslim didakwa Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang melibatkan Bupati Indramayu Supendi dan dua anak buahnya yang sudah divonis bersalah. Supendi dan dua anak buahnya terbukti menerima suap dari Carsa.

Sebelumnya, diberitakan, Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh KPK pada Senin (16/11/2020).

Penetapan tersangka terhadap ARM merupakan pengembangan kasus suap terkait pengaturan proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Mantan Bupati Indramayu Supendi.

Selain Supendi, kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempy Triyono dan pengusaha Carsa ES.

Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp 8,5 miliar dari Carsa.

Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.

Tersangka Rozaq melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *