by

Ridwan Kamil Kopdar “Ajak Bupati/ Walikota ‘Bereksperimen’

KabarBhayangkara/BEKASI — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, memimpin Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Umum, Dalam Rangka Gubernur Sebagai Wakil Pemerintahan Pusat (KOPDAR- GWPP) di Wilayah II Purwakarta Provinsi Jawa Barat. Kegiatan berlangsung di Hotel Horison Bekasi, Jumat (16/11/18).

Kegiatan ini menurut Emil, merupakan cara baru mengkordinasikan, sekaligus mensinkronisasikan pembangunan antar Pemerintah Provinsi, bersama Pemerintah Kabupaten/ Kota di Jawa Barat.
“Alhamdulillah, hari ini hari bersejarah, kita mulai sebuah proses baru dalam relasi hubungan antar Provinsi dan daerah, yaitu Gubernurnya turun mendengarkan curhatan dari daerah- daerah,” ungkap Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Sehingga, lanjutnya, berbagai masalah antar wilayah dapat menjadi atensi Gubernur, untuk dicarikan solusinya.
Disamping itu, Emil, sapaan akrabnya, juga mengimbau Bupati/ Walikota, untuk dapat menerapkan program arahan Gubernur untuk dikerjakan. Contohnya ada program “Quick Response,” Layad Rawat, PSC 911, satu desa satu produk, dan banyak program lainnya, serta berbagai program terkait akselerasi pembangunan kota, yang bisa saling tiru dengan daerah lain yang sudah sukses, dengan cara mengamati, memodifikasi, dan melaksanakannya.
Gubernur berharap, koordinasi yang baik antar Pemprov dan daerah, dapat menghasilkan lompatan perubahan yang luar biasa untuk kemajuan Jawa Barat.
Pun seperti yang sering Gubernur Emil sampaikan, dirinya ingin para birokrat dari berbagai level pemerintahan, untuk mulai bereksperimen pada level birokrasi dinamis, atau “Dynamic Government”. Dengan birokrasi yang dinamis, mimpi pembangunan diharapkan cepat terakselerasi.
“Karena kita sedang bereksperimen untuk memulai birokrasi dinamis, dari birokrasi aturan, performa, dan dinamis. Mudah- nudahan Jawa Barat dapat jadi Juara dengan pola seperti ini, tentu ini yang kita harapkan,” ucapnya.
Pada pertemuan kali ini, diperkenalkan pula PP Nomor 33 Tahun 2018 terkait Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Dimana menurut PP ini, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota. Di samping melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
Gubernur juga punya kewajiban memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya. Serta, melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah.
Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota dan melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Adapun dalam melaksanakan tugas, menurut PP ini, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memiliki wewenang membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota, dan memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Terkait perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintah antardaerah kabupaten/kota dalam satu provinsi, Gubernur bisa memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota, dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, menurut PP ini, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas dan wewenang di antaranya memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan dana alokasi khusus pada daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
Sementara itu, Gubernur juga punya kewenangan melantik bupati/wali kota dan melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala instansi vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala instansi vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945.(ds)*

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *