by

Sekda Jabar Minta”Inspektorat Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan BPK”

Kabarbhayangkara.com/ BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda)  Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa mengatakan pemeriksaan oleh BPK RI untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilakukan lebih awal. Sebelum laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2018 selesai sesuai aturan perundangan, selesai penyusunan paling lambat 31 Maret 2019.

“Alhamdulillah sekarang tanggal 6 Februari 2019, sudah mulai entry briefing untuk pemeriksaaan pendahuluan terhdap pemeriksaan tersebut. Sehingga dengan demikian kita akan melakukan langkah-langkah,” tutur Iwa saat menerima kunjungan BPK RI di Ruang Sanggabuana Gedung Sate, Rabu (6/2/19).

“Yang pertama, saya minta kepada Inspektur untuk mengkodinir penyelesaian tindak lanjut terhadap temuan tahun lalu. Maupun pemeriksaan juga pemeriksaan tertentu yang baru selesai minggu kemarin,” sambungnya.

Lalu selanjutnya, papar Iwa, melakukan review terhadap laporan keuangan terhadap Pemerintah Daerah Pemerintah Jawa Barat tahun 2018 secara paralel. Dan khusus kepada Kepala BPKAD untuk segera melakukan langkah-langkah konsolidasi laporan keuangan se-Jawa Barat, termasuk juga keuangan kompilasi Badan Usaha Milik Daerah.

Iwa berharap konsolidasi dan review dapat diselesaikan lima hari sebelum batas waktu undang-undang. Kurang lebih tanggal 25 Maret 2019 udah selesai. Untuk selanjutnya bisa dilakukan penyampaian pada BPK RI.

“Sehingga perjalanan laporan keuangan ini dapat diaudit dengan tepat waktu. Dan bisa disampaikan pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat,” katanya.

 Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Barat, Arman Syifa menuturkan pemeriksaan laporan keuangan ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia. Saat ini semua pemerintah daerah dan kementerian sedang dilaksanakan laporan keuangan.

“Ini adalah mandatori, kewajiban, BPK RI untuk memeriksa setiap tahun,” tegasnya.

Saat ini, kata Arman, akan dilaksanakan pemeriksaan interim di Pemprov Jawa Barat. Semacam pemeriksaan pendahuluan terhadap laporan keuangan yang nanti diakhir Maret akan kami terima dari Pemprov Jawa Barat.

“Jadi kami menilai semua asersi, apakah sudah wajar laporan keuangan yang dilaporkan. Dengan memilki empat kriteria, diantaranya sesuai dengan standar akuntansi, penyajian yang memadai, ada SPI yang memadai dan adanya kepatuhan dalam pelaksanaan anggran,” papar Arman.

“Nah itu yang akan kami nilai kewajaran itu, yang nanti bentuknya opini,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan itu dilakukan penelusuran dari apa yang disajikan pada laporan keuangan tersebut. “Apakah laporan itu disusun dari sumber pembukuan akuntansi yang memadai. Artinya dari setiap OPD itu kan harusnya dibuat dari bawah, lalu dikompilasi di tingkat pemerintah provinsi sehingga menjadi laporan keuangan,” sambungnya.

BPK melakukan sampling ke setiap OPD. Tentu tidak semua anggran diperiksa, sesuai dengan materialitas yang kami tentukan. Jumlah sample berapa yang akan kami lakukan.

“Nanti InsyaAllah dari mulai setelah kami terima laporan akhir Maret, berarti bulan April hingga Mei kami lakukan. Dan diakhir Mei kami akan serahkan laporan ke DPRD Provinsi Jawa Barat,” ujar Arman.(ds)*

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *