by

SIARAN PERS POLDA JABAR TENTANG PENGUNGKAPAN KASUS NARKOTIKA JENIS SABU DI KAB. SUKABUMI

Kabar Bhayangkara/ SUKABUMI-Pada hari Selasa (8/1/2019) sekitar pukul 12.00 wib, Dit Res Narkoba Polda Jabar telah menerima informasi bahwa di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sukamantri Kec. Cisaat Kab. Sukabumitelah terjadi penyalahgunaan tindak pidana narkotika.

Dirres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom, S.Sos.,S.I.K., didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengatakan selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi dan mengecek TKP di wilayah tersebut dan mengarah ke sebuah rumah yang dihuni oleh Tsk. RR bin JY.

Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan menurut keterangan tersangka RR bin JY, narkotika jenis sabu berasal dari Sdr. RA atau AR dengan cara tersangka RR bin JY disuruh oleh RA atau AR mengambil tempelan di lokasi tertentu.

TERSANGKA, RR bin JY, laki-laki, Kota Sukabumi, 24 Mei 1986, swasta

TKP : Rumah kontrakan di Kelurahan Sukamantri Kec. Cisaat Kab. Sukabumi

BARANG BUKTI :
– 11 ( sebelas ) bungkus plastik sedang sabu.
– 1 (satu) bungkus plastik klip (berat lebih kurang 43,7 gram).
– 1 ( satu) buah tupperwer plastik.
– 1 ( satu) timbangan digital.
– 1 ( satu) unit HP Samsung

PASAL YANG DILANGGAR
Tersangka telah melanggar Pasal 111 ( 1) dan 127 ( 1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.(ds)*

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *