by

Untuk Pemindahan Pusat Pemerintahan Jawa Barat Masih Dalam Kajian

Kabarbhayangkara.com/BANDUNG – Kajian komprehensif dan ekstensif soal pemindahan pusat pemerintahan Jawa Barat terus dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Prov. Jabar. Salah satunya mengundang ahli dari berbagai latar belakang dalam Focus Group Discussion I di Hotel Mercure, Kota Bandung, Rabu (2/10/19).

Sesuai arahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, FGD digelar guna menghadirkan gagasan-gagasan terkait pemindahan kawasan pusat pemerintahan. Termasuk tiga opsi kawasan yang sudah mencuat, yakni Tegalluar (Kab. Bandung), Walini (Kab. Bandung Barat), dan Segitiga Rebana, serta opsi kawasan lainnya.

Menurut Kepala Disperkim Jabar Dicky Saromi, ada tiga hal yang melatarbelakangi FGD I. Pertama, langkah awal dalam penyusunan Kajian Kawasan Pusat Pemerintahan Jabar. Kedua, melakukan pelibatan semua stakeholder terkait, mulai dari pemerintah daerah sampai pakar. Terakhir adalah kebutuhan akan data dan informasi yang lengkap.

“Tujuan dari FGD, untuk memeroleh masukan dan pendapat secara menyeluruh terhadap rencana pemindahan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, sehingga dirumuskan kriteria dan indikator dalam penentuan kawasan tersebut,” kata Dicky.

Oleh karena itu, kajian yang komprehensif dan ekstensif perlu dilakukan secara intens. Apalagi, kata Dicky, salah satu tujuan pemindahan pusat pemerintahan untuk menciptakan kemudahan pelayanan Pemdaprov Jabar kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat.

“Kemudian, kita melihat perkembangan di Jabar dengan tumbuhnya jalan tol, industri, dan penduduk. Selain itu, daya dukung Kota Bandung sekarang sudah mulai tergerus, mulai dari kepadatan lalu lintas, penduduk, dan sumber daya lainnya,” katanya.

Hasil kajian awal Disperkim Jabar menunjukkan bahwa lahan yang diperlukan untuk membangun pusat pemerintahan baru sekira 108,2 hektare. Lahan tersebut nantinya digunakan untuk gedung perkantoran, sarana dan prasarana, perumahan ASN, serta sarana dan prasarana ASN.

Kemudian, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota, Dan Pemindahan Ibu Kota, pemindahan pusat pemerintahan dapat dilakukan apabila daya dukung wilayah ibu kota terbatas.

Pengamat Pemerintahan Asep Warlan Yusuf sepakat dengan langkah yang dilakukan Pemdaprov Jabar untuk terus mengkaji pemindahan pusat pemerintahan. Jika merujuk pada prosedur, pembahasan harus dilakukan dengan publik, ahli, pemerintah pusat, dan DPRD.

Selanjutnya, kata Asep, proses perencanaan sesuai aturan harus menyangkut multi disiplin, baik hukum, ekonomi, teknologi, sosial, dan budaya. Hasil dari pemindahan pusat pemerintahan Jabar tidak hanya dirasakan oleh Pemdaprov Jabar dan Pemda Kabupaten/Kota, tetapi juga masyarakat.

Asep juga menyatakan, pemindahan pusat pemerintahan tidak hanya soal perpindahan dalam bentuk fisik, tetapi juga perpindahan kegiatan, ekonomi, sosial, dan hak-hak masyarakat –hak mendapatkan informasi, hak mendapatkan akses, serta hak lainnya.

“Penting pula melihat kualitas pelayanan pemerintahan, komitmen pemerintahan terkait kemudahan akses masyarakat, kaitannya dengan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), dan percepatan perputaran roda pemerintahan,” ucapnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *